KHOTBAH AGAMA ISLAM
1. Definisi
“khotbah”
Definisi
secara bahasa
“Khotbah”,
secara bahasa, adalah ‘perkataan yang disampaikan di atas mimbar’. Adapun kata
“khitbah” yang seakar dengan kata “khotbah” (dalam bahasa Arab) berarti
‘melamar wanita untuk dinikahi’. “Khotbah” berasal dari bahasa Arab yang
merupakan kata bentukan dari kata “mukhathabah” yang berarti
‘pembicaraan’. Ada pula yang mengatakannya berasal dari kata “al-khatbu”
yang berarti ‘perkara besar yang diperbincangkan’, karena orang-orang Arab
tidak berkhotbah kecuali pada perkara besar.
Definisi
secara istilah
Sebagian
ulama mendefinisikan “khotbah” sebagai ‘perkataan tersusun yang mengandung
nasihat dan informasi’. Akan tetapi, definisi ini terlalu umum. Adapun definisi
yang lebih jelas ialah definisi yang diberikan oleh Dr. Ahmad Al-Hufi yaitu,
‘Cabang ilmu atau seni berbicara di hadapan banyak orang dengan tujuan
meyakinkan dan memengaruhi mereka’. Dengan demikian, khotbah harus disampaikan
secara lisan di hadapan banyak orang dan harus meyakinkan dengan
argumen-argumen yang kuat serta memberikan pengaruh kepada pendengar, baik itu
berupa motivasi atau peringatan.
Adapun
terkait khotbah Jumat, tidak terdapat definisi khusus yang diberikan oleh para
ulama karena maksudnya telah jelas.
Dalam kitab Bada’iush
Shana’i, pada pemaparan tentang hukum khotbah Jumat, disebutkan, “Khotbah,
secara umum, adalah perkataan yang mencakup pujian kepada Allah, salawat kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, doa untuk kaum muslimin serta
pelajaran dan peringatan bagi mereka.”
Penjelasan
ini adalah penjelasan umum dan bukan definisi yang teliti dan memenuhi
syarat-syarat definisi ilmiah.
Adapun
definisi yang hampir pas untuk “khotbah Jumat” ialah ‘perkataan yang
disampaikan kepada sejumlah orang secara berkesinambungan, berupa nasihat
dengan bahasa Arab, sesaat sebelum shalat Jumat setelah masuk waktunya,
disertai niat serta diucapkan secara keras, dilakukan dengan berdiri jika
mampu, sehingga tercapai tujuannya.
2. Definisi
“Jumat”
Kata “Jumat”
dalam bahasa Arab bisa dibaca dengan tiga cara: jumu’ah, jum’ah,
atau juma’ah. Adapun bacaan yang terkenal adalah “jumu’ah”.
Demikian pula cara baca pada qiraah sab’ah, dalam firman Allah ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
“Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jumat
maka bersegeralah mengingat Allah.” (Q.s. Al-Jumu’ah:9)
Adapun
bacaan “jum’ah” adalah bacaan ringan, yaitu dengan menghilangkan harakat
pada huruf mim, menjadi lebih mudah diucapkan. Adapun cara baca “juma’ah”
berasal dari sifat hari Jumat yang mengumpulkan banyak orang, seperti kata “humazah”
yang berarti ‘orang yang banyak mengumpat’ dan kata “dhuhakah” yang
berarti ‘orang yang banyak tertawa’. Bacaan “juma’ah” dalam bahasa Arab
dikenal sebagi dialek Bani Uqail. Adapun bentuk jamak kata “jumu’ah”
adalah “jumu’at” atau “juma’”.
Sebab
penamaan hari Jumat
Pada masa
jahiliah, hari Jumat disebut dengan hari Urubah, kemudian dinamakan “Jumat”
beberapa saat sebelum Islam datang. Adapun yang memberi nama hari Jumat adalah
Ka’ab bin Lu’ai. Tatkala itu, orang-orang Quraisy berkumpul mendatanginya pada
hari itu, kemudian ia berkhotbah dan memberikan pelajaran kepada mereka. Ada
pula yang berpendapat bahwa penamaan hari Jumat adalah setelah datangnya Islam.
Adapun
tentang penyebab penamaannya, ada beberapa pendapat, yaitu:
Pendapat
pertama: Allah ta’ala
menghimpun penciptaan Adam ‘alaihis salam pada hari itu. Dasar pendapat
ini adalah riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; beliau
ditanya, “Kenapa dinamakan hari Jumat?” Beliau bersabda,
لِأَنَّ فِيهَا طُبِعَتْ طِيْنَةُ أَبِيكَ آدَمَ،
وَفِيهَا الصُّعْقَةُ وَالْبِعْثَةُ، وَفِيهَا البَطْشَةُ، وَفِي آخِرِ ثَلَاثِ
سَاعَاتٍ مِنْهَا سَاعَةٌ مَنْ دَعَا اللَّهَ فِيهَا اسْتُجِيْبَ لَهُ
“Karena
pada hari itu, tanah liat ayah kalian, Adam, dicetak. Pada hari itu, kiamat dan
kebangkitan terjadi. Pada hari itu pula, kehancuran melanda. Di akhir tiga
waktu pada hari itu, ada satu waktu, barang siapa yang berdoa kepada Allah pada
waktu itu pasti doanya dikabulkan.” (H.r. Ahmad, 2:113)
Pendapat ini
dinilai sahih dalam Fathul Bari dan Nailul Authar.
Pendapat
kedua:
Berkumpulnya orang-orang pada hari itu di Masjid Jami’ untuk shalat.
Pendapat
ketiga: Allah
mempertemukan Adam dan Hawa di bumi pada hari itu.
Pendapat
keempat: Banyak
kebaikan di dalamnya.
Sebagian
pendapat di atas, ada yang diambil dari makna kata “Jumat” dan sebagian
disimpulkan dari hadis dhaif. Namun, tidak ada masalah untuk menjadikan
semua pendapat di atas sebagai sebab penamaan hari Jumat. Allahu a’lam.
3. Hukum
khotbah Jumat
Para ahli
fikih berbeda pendapat mengenai hukum khotbah pada shalat Jumat, apakah
termasuk syarat shalat sehingga shalat Jumat tidak sah tanpanya, atau sekadar
sunah sehingga shalat Jumat tetap sah tanpanya. Berkenaan dengan hal ini, para
ahli fikih terbagi ke dalam dua pendapat.
Pendapat
pertama menyatakan
bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat. Pendapat ini adalah pendapat
Hanafiah dan mayoritas Malikiah. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih bagi
mereka, demikian juga Syafi’iah dan Hanabilah.
Disebutkan
dalam kitab Al-Hawi, “Hal ini merupakan pendapat seluruh ahli fikih
selain Hasan Al-Bashri, karena ia menyelisihi pendapat ijma’; ia
berkata, ‘Khotbah tidaklah wajib.’”
Disebutkan
pula dalam kitab Al-Mughni, “… Kesimpulannya adalah bahwa khotbah
merupakan syarat shalat Jumat; shalat Jumat tidak sah tanpanya, dan kami tidak
mengetahui pendapat yang bertentangan kecuali pendapat Hasan.”
Pendapat
kedua menyebutkan
bahwa khotbah merupakan sunah Jumat. Ini merupakan pendapat Hasan Al-Bashri.
Pendapat ini
juga diriwayatkan dari Imam Malik, demikian pula pendapat sebagian pengikutnya
(Malikiah). Ibnu Hazm juga berpendapat demikian.
Tarjih: Pendapat yang kuat dalam
permasalahan ini ialah pendapat pertama, bahwa khotbah merupakan syarat sah
shalat Jumat. Bahkan, sebagian ulama menganggap hal ini menyerupai ijma’.
Adapun dalil
yang menguatkan pendapat ini adalah dalil yang diambil dari Alquran, hadis, dan
atsar dari sahabat serta tabi’in. Berikut ini pemaparan
dalil-dalil tersebut.
Dalil
Alquran
Firman Allah
subhanahu wa ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا
الْبَيْعَ
“Wahai
orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka
bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Q.s.
Al-Jumu’ah:9)
Ulama salaf
berbeda pendapat mengenai maksud dari “mengingat Allah” dalam ayat di atas.
Sebagian salaf mengatakan bahwa maknanya adalah ‘khotbah’, sedangkan sebagian
yang lain mengatakan bahwa maknanya adalah ‘shalat’. Ibnul Arabi menilai bahwa
yang sahih adalah kedua pemaknaan tersebut.
Adapun yang
berpendapat maksud dari “mengingat Allah” dalam ayat di atas adalah ‘khotbah’
menyatakan kewajibannya dari dua sisi:
- Ayat tersebut merupakan
perintah untuk bersegera menuju khotbah, sedangkan hukum asal perintah adalah
wajib. Oleh karena itu, tidak ada perintah untuk bersegera menuju sesuatu
yang wajib kecuali maknanya adalah “untuk memenuhi kewajiban”.
- Allah melarang jual beli ketika
dikumandangkannya azan untuk khotbah Jumat. Dengan demikian, jual beli
haram dilakukan pada waktu itu. Pengharaman jual beli menunjukkan wajibnya
khotbah, karena sesuatu yang sunah tidak bisa mengharamkan yang mubah.
Adapun yang
berpendapat bahwa maksud “mengingat Allah” dalam ayat di atas adalah ‘shalat’,
menyatakan bahwa khotbah termasuk dalam shalat. Seorang hamba mengingat Allah
dengan perbuatannya, sebagaimana ia bertasbih dengan perbuatannya pula.
Selain itu,
Allah ta’ala juga berfirman,
وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا
إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
“Dan
apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju
kepadanya (perniagaan dan permainan itu) dan mereka meninggalkan dirimu yang
sedang berdiri (berkhotbah).” (Q.s. Al-Jumu’ah:11)
Allah ta’ala
mencela mereka karena mereka berpaling dan meninggalkan khotbah, sedangkan
makna “wajib” secara syariat ialah ‘sesuatu yang dicela karena ditinggalkan’.
Dalil hadis
Hadis
riwayat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; ia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَقْعُدُ، ثُمَّ يَقُومُ، كَمَا تَفْعَلُونَ الآنَ
“Nabi
berkhotbah dengan berdiri kemudian duduk kemudian berdiri, seperti yang biasa
kalian lakukan sekarang.” (H.r. Bukhari, 1:221; Muslim, 2:589)
Hadis
riwayat Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu; ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَجْلِسُ، ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا. فَمَنْ
نَبَأَكَ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا فَقَدْ كَذَبَ، فَقَدْ صَلَّيتُ مَعَهُ
أَكْثَرَ مِنْ أَلْفَي صَلَاة
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah dengan berdiri kemudian duduk kemudian
berdiri dan berkhotbah dengan berdiri. Siapa saja yang memberitakan kepadamu
kalau beliau berkhotbah dengan duduk, sesungguhnya dia telah berdusta. Sungguh,
aku telah shalat bersama beliau lebih dari dua ribu kali.” (H.r. Muslim,
2:589)
Walaupun
kedua hadis di atas hanya sebatas perbuatan Nabi yang tidak menunjukkan hukum
wajib, tetapi hadis tersebut merupakan penjelasan dari kewajiban yang
disebutkan secara umum dalam ayat “maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah” (Q.s. Al-Jumu’ah:9).
Dengan
demikian, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di
atas merupakan penjelasan dari perintah yang umum, maka perintah itu menjadi
wajib. Wallahu a’lam.
Hadis
lainnya yang menjadi dalil adalah hadis Malik bin Al-Huwairits, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (H.r. Bukhari, 1:155)
Lebih dari
satu ulama mengatakan bahwa seumur hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau tidak pernah shalat Jumat tanpa khotbah, sedangkan beliau telah
memerintahkan kita untuk shalat sebagaimana beliau shalat. Kalaulah boleh
shalat Jumat tanpa khotbah, pasti beliau akan melakukannya walau sekali,
sebagai pengajaran atas kebolehannya, karena khotbah sangat berkaitan dengan
shalat Jumat dan merupakan bagian dari shalat Jumat.
Dalil atsar
sahabat dan tabi’in
Atsar yang diriwayatkan dari Umar bin
Al-Khathab radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
الخُطْبَةُ مَوضُعُ الرَكْعَتَيْنِ، مَنْ فَاتَتْهُ
الخُطْبَةُ صَلَّى أَرْبَعًا
“Khotbah
merupakan tempat dua rakaat. Siapa saja yang terlewat dari khotbah maka
hendaklah dia shalat empat rakaat.”
وَفِي رِوَايَةٍ : إِنَّمَا جُعِلَت الخُطْبَةُ مَكَانَ
الرَّكْعَتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ الخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Dalam
riwayat yang lain, “Khotbah itu tidak lain dijadikan pengganti dua rakaat.
Jika seseorang tidak mendapatkan khotbah maka hendaklah dia shalat empat rakaat.”
Atsar di atas menunjukkan bahwa dua
khotbah merupakan pengganti dari dua rakaat shalat zuhur. Oleh karena itu,
keduanya adalah perkara wajib karena merupakan bagian dari shalat, begitu pula
hukum penggantinya.
Atsar di atas adalah atsar yang
sanadnya terputus dan tidak bisa dijadikan dalil. Kalaupun atsar
tersebut benar-benar perkataan sahabat, maka masih tetap ada perselisihan
mengenai penggunaanya sebagai dasar hukum. Adapun penyebuatan atsar
tersebut di sini hanyalah sebagai isyarat bahwa sebagian ahli fikih
menggunakannya sebagai dalil dalam permasalahan ini.
4. Apakah
yang menjadi syarat satu atau dua khotbah?
Mayoritas
ulama yang mempersyaratkat khotbah untuk shalat Jumat berbeda pendapat: apakah
cukup hanya dengan satu khotbah atau harus dua khotbah. Dengan demikian, mereka
terbagi menjadi dua pendapat.
Pendapat
pertama,
mempersyaratkan dua khotbah.
Pendapat ini
merupakan pendapat Imam Malik dalam satu riwayat darinya, demikian pula
sebagian pengikutnya (Malikiah). Begitu pula Syafi’iah dan juga riwayat yang
masyhur dari Imam Ahmad, juga merupakan mazhab bagi Hanabilah.
Pendapat
kedua, tidak
mempersyaratkan dua khotbah, bahkan satu khotbah saja sudah mencukupi.
Pendapat ini
merupakan pendapat Hanafiah dan Imam Malik dalam satu riwayat darinya, begitu
pula sebagian Malikiah. Pendapat ini juga merupakan satu riwayat dari Imam
Ahmad.
Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat
yang pertama yang mempersyaratkan dua khotbah untuk shalat Jumat. Berikut ini
dalil-dalil yang menguatakan pendapat tersebut.
Hadis yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ وَهُوَ قَائِمٌ، يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا بِجُلُوسٍ
“Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah dengan dua khotbah dengan
berdiri. Beliau memisahkan keduanya dengan duduk.” (H.r. Bukhari, 1:221;
Muslim, 2:589)
Hadis yang
diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu; ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَجْلِسُ، ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah dengan berdiri kemudian duduk kemudian
berdiri dan berkhotbah dengan berdiri.” (H.r. Muslim, 2:589)
Dari dua
hadis di atas jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah
dengan dua khotbah, sedangkan beliau bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (H.r. Bukhari, 1:155)
Dalil
berikutnya adalah atsar mengenai dua khotbah yang merupakan pengganti
dari dua rakaat shalat zuhur, sehigga setiap satu khotbah merupakan pengganti
satu rakaat. Oleh karena itu, kekurangan satu khotbah itu seperti kurang satu
rakaat.
Sebagai
catatan, atsar yang menyatakan bahwa dua khotbah merupakan pengganti dua
rakaat shalat zuhur tidak bisa dijadikan dalil karena sanadnya terputus dan itu
hanya perkataan sahabat. Adapun penyebutan atsar tersebut di sini
hanyalah sebagai isyarat bahwa sebagian ahli fikih menggunakannya sebagai dalil
dalam permasalahan ini.
Syarat Khutbah
Adapun syarat-syarat khutbah jumat yaitu seperti dijelaskan berikut ini:
- Khutbah dilakukan sebelum salat Jum'at
- Niat
- Disampaikan dengan bahasa yang bisa dipaham oleh Jamaah.
- Antara khutbah satu dan khutbah dua dilakukan dalam satu waktu.
(antara keduanya tidak boleh dipisahkan dengan salat Jum'at ).
- Disampaikan dengan suara yang bisa didengar oleh jamaah, minimal
sejumlah orang yang wajib dipenuhi sebagai syarat sahnya salat Jum'at, 40
orang.
- Salat Jum'at segera dilakukan begitu khutbah usai, tidak boleh
diselingi dengan hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan
salat Jum'at.
Rukun Khutbah
Jumat
1. Rukun Pertama: Hamdalah
Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.
Contoh bacaan:
Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.
Contoh bacaan:
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
Innal hamdalillahi nahmaduhu wa nasta’iinuhu wa
nastaghfiruhu wa na’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa wa min sayyiaati
a’maalinaa mayyahdihillaahu falaa mudhillalahu wa mayyudhlilfalaa haadiyalahu
2. Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau anamushallai ala Muhammad.
Contoh bacaan:
Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau anamushallai ala Muhammad.
Contoh bacaan:
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
Allahumma sholli wa sallam ‘alaa muhammadin wa ‘alaa
alihii wa ash haabihi wa man tabi’ahum bi ihsaani ilaa yaumiddiin.
3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa
Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.
Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: “takutlah kalian kepada Allah”. Atau kalimat: “marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat”.
Contoh bacaan:
Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.
Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: “takutlah kalian kepada Allah”. Atau kalimat: “marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat”.
Contoh bacaan:
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
yaa ayyuhalladziina aamanuu ittaqullaaha haqqa
tuqaatihi wa laa tamuutunna ilaa wa antum muslimuun
Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua
khutbah Jumat itu.
4. Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya
Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz: “tsumma nazhar”.
Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.
Contoh bacaan:
4. Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya
Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz: “tsumma nazhar”.
Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.
Contoh bacaan:
فَاسْتبَقُِوا اْلخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونوُا يَأْتِ بِكُمُ اللهُ جَمِيعًا إِنَّ اللهَ عَلىَ كُلِّ شَئٍ قَدِيرٌ
Fastabiqul khairooti ayna maa takuunuu ya’
tinikumullahu jamii’an innallaaha ‘alaa kulli syaiin qodiiru (QS. Al-Baqarah, 2
: 148)
أَمّا بَعْدُ
ammaa ba’du..
Selanjutnya berwasiat untuk diri sendiri dan jamaah agar selalu dan
meningkatkan taqwa kepada Allah SWT, lalu mulai berkhutbah sesuai topiknya.
Memanggil jamaah bisa dengan panggilan ayyuhal muslimun, atau ma’asyiral muslimin rahimakumullah, atau “sidang jum’at yang dirahmati Allah”.
……. isi khutbah pertama ………
Setelah di itu menutup khutbah pertama dengan do’a untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat.
Contoh bacaan:
Memanggil jamaah bisa dengan panggilan ayyuhal muslimun, atau ma’asyiral muslimin rahimakumullah, atau “sidang jum’at yang dirahmati Allah”.
……. isi khutbah pertama ………
Setelah di itu menutup khutbah pertama dengan do’a untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat.
Contoh bacaan:
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
barakallahu lii wa lakum fill qur’aanil azhiim wa
nafa’nii wa iyyaakum bima fiihi minal aayaati wa dzikril hakiim. Aquulu qowlii
hadzaa wa astaghfirullaaha lii wa lakum wa lisaa iril muslimiina min kulli
danbin fastaghfiruuhu innahu huwal ghafuurur rahiimu.
Lalu duduk sebentar untuk memberi kesempatan jamaah jum’at untuk beristighfar
dan membaca shalawat secara perlahan.
Setelah itu, khatib kembali naik mimbar untuk memulai khutbah kedua. Dilakukan dengan diawali dengan bacaaan hamdallah dan diikuti dengan shalawat.
Contoh bacaan:
Setelah itu, khatib kembali naik mimbar untuk memulai khutbah kedua. Dilakukan dengan diawali dengan bacaaan hamdallah dan diikuti dengan shalawat.
Contoh bacaan:
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَلِيُّ الصَّالِحِينَ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا خَاتَمُ الأَنْْْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ., أَمَّابعد,
Innal hamdalillahi robbal’aalamiin wa asyhadu an laa
ilaaha illahllaahu wa liyyash shalihiina wa asyhadu anna muhammadan khaatamul
anbiyaai wal mursaliina allahumma shalli ‘alaa muhammadan wa ‘alaa aali
muhammadin kamaa shollayta ‘alaa ibroohiima wa ‘alaa alii ibroohiim, innaka
hamiidum majiid.Wa barok ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aali muhammadin kamaa
baarokta ‘alaa ibroohiima wa ‘alaa alii ibroohiim, innaka hamiidum majiid.
Ammaa ba’ad..
Ammaa ba’ad..
Selanjutnya di isi dengan khutbah baik berupa ringkasan, maupun hal-hal
terkait dengan tema/isi khutbah pada khutbah pertama yang berupa washiyat
taqwa.
……. isi khutbah kedua ………
5. Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua
Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .
Contoh bacaan do’a penutup:
……. isi khutbah kedua ………
5. Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua
Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .
Contoh bacaan do’a penutup:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين.
Allahummagh fir lilmuslimiina wal muslimaati, wal
mu’miniina wal mu’minaatil ahyaa’I minhum wal amwaati, innaka samii’un qoriibun
muhiibud da’waati.
Robbanaa laa tuaakhidznaa in nasiinaa aw akhtho’naa. Robbanaa walaa tahmil ‘alaynaa ishron kamaa halamtahuu ‘alalladziina min qoblinaa.Robbana walaa tuhammilnaa maa laa thooqotalanaa bihi, wa’fua ‘annaa wagh fir lanaa war hamnaa anta maw laanaa fanshurnaa ‘alal qowmil kaafiriina.
Robbana ‘aatinaa fiddunyaa hasanah wa fil aakhiroti hasanah wa qinaa ‘adzaabannaar. Walhamdulillaahi robbil ‘aalamiin.
Robbanaa laa tuaakhidznaa in nasiinaa aw akhtho’naa. Robbanaa walaa tahmil ‘alaynaa ishron kamaa halamtahuu ‘alalladziina min qoblinaa.Robbana walaa tuhammilnaa maa laa thooqotalanaa bihi, wa’fua ‘annaa wagh fir lanaa war hamnaa anta maw laanaa fanshurnaa ‘alal qowmil kaafiriina.
Robbana ‘aatinaa fiddunyaa hasanah wa fil aakhiroti hasanah wa qinaa ‘adzaabannaar. Walhamdulillaahi robbil ‘aalamiin.
Selanjutnya khatib turun dari mimbar yang langsung diikuti dengan iqamat
untuk memulai shalat jum’at. Shalat jum’at dapat dilakukan dengan membaca
surat al a’laa dan al ghasyiyyah, atau surat bisa
juga surat al jum’ah, al kahfi atau yang lainnya.
OBAT KESEDIHAN
KHUTBAH JUM’AT PERTAMA
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ
هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,
Marilah kita bersyukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang telah tercurah kepada kita. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang bersyukur, sehingga Allah akan menambah pemberiaan nikmat-Nya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dengan tanpa batas, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Marilah kita bersyukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang telah tercurah kepada kita. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang bersyukur, sehingga Allah akan menambah pemberiaan nikmat-Nya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dengan tanpa batas, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَتَقَبَّلَهَا رَبُّهَا بِقَبُولٍ حَسَنٍ وَأَنبَتَهَا
نَبَاتاً حَسَناً وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا كُلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا
الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِندَهَا رِزْقاً قَالَ يَا مَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَـذَا
قَالَتْ هُوَ مِنْ عِندِ اللّهِ إنَّ اللّهَ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ
حِسَابٍ
“Maka
Rabb-nya menerimanya (sebagai nazar) dengan penerimaan yang baik, dan
mendidiknya dengan pendidikan yang baik dan Allah menjadikan Zakariya
pemeliharanya. Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati
makanan di sisinya. Zakariya berkata, ‘Hai Maryam dari mana kamu memperoleh
(makanan) ini.’ Maryam menjawab,’Makanan itu dari sisi Allah.’ Sesungguhnya
Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.” (QS. Ali ‘Imran: 37)
Kaum
Muslimin Jamaah Jumat Rahimakumullah,
Keimanan seseorang bisa berubah-ubah, dapat meningkat juga dapat merosot tajam. Keimanan akan meningkat dengan amalan shalih yang dikerjakan. Dan kemerosotannya disebabkan terjadinya pelanggaran syariat dan maksiat. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggambarkan keimanan dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak dengan sanad hasan, “Sesungguhnya keimanan dapat menjadi lekang, bagaikan baju yang bisa berubah usang. Karena itu, mintalah kepada Allah agar Allah memperbaharui iman dalam hati kalian.”
Keimanan seseorang bisa berubah-ubah, dapat meningkat juga dapat merosot tajam. Keimanan akan meningkat dengan amalan shalih yang dikerjakan. Dan kemerosotannya disebabkan terjadinya pelanggaran syariat dan maksiat. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggambarkan keimanan dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak dengan sanad hasan, “Sesungguhnya keimanan dapat menjadi lekang, bagaikan baju yang bisa berubah usang. Karena itu, mintalah kepada Allah agar Allah memperbaharui iman dalam hati kalian.”
Kita harus
memonitor keimanan yang merupakan barang paling berharga yang kita miliki. Kita
mesti mengontrol amalan yang selama in biasa kita lakukan. Jangan sampai
terjadi kemerosotan, apalagi sampai keimanan hilang dari dada. Kemerosotan iman
saja sangat merugikan manusia, apalagi jika seseorang murtad, keluar dari agama
Islam, sudah tentu kerugian dunia akhirat pasti didapat. Sahabat Abu Darda Radhiallahu
‘anhu berpesan, “Termasuk tanda kecerdasan seorang (hamba) Muslim, ia
selalu mengetahui apakah imannya sedang naik ataupun menurun.”
Oleh karena
itu marilah kita meningkatkan takwa kita kepada Allah Ta’ala karena
takwa adalah sebaik-baik bekal bagi seorang hamba dalam mengarungi kehidupan
dunia dan akhirat.
Kaum
Muslimin Rahikumullah,
Kehidupan
manusia tidak selamanya bahagia. Manusia tidak terlepas dari yang namanya
kesedihan, kesusahan, kesempitan dan berbagai macam musibah yang menimpa hati.
Kondisi yang seperti ini menimpa seluruh manusia, kecuali orang-orang yang
dijaga oleh Allah.
Dan setiap
manusia memiliki cara tersendiri untuk mengobati penyakit tersebut. Dan tidak
jarang cara-cara tersebut hanya bisa menghilangkan kesedihan sementara, lalu
setelah itu justru mendatangkan kesengsaraan yang bertambah parah. Maka kita
dapatkan kebanyakan mereka menghilangkan kesedihan dengan minum-minuman keras,
mengkonsumsi narkoba, merokok mendatangi dukun, mendengarkan musik dan
lain-lain yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah. Oleh sebab itu bukanlah
ketenangan dan kelapangan hati yang mereka dapatkan tetapi justru kesempitan
dan kesengsaraanlah yang mereka rasakan, karena mereka telah jauh dari tuntunan
Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً
ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Dan
barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya
penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam
keadaan buta.” (QS. Thaha:
124)
Kaum
Muslimin Rahimakumullah,
Adapun kita kaum Muslimin, maka kita memiliki cara tersendiri untuk menghilangkan penyakit tersebut, tentunya dengan obat-obat yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Obat yang pertama adalah kita meyakini bahwa kesedihan dan kesusahan yang menimpa kita, sudah ditakdirkan oleh Allah, maka ketika kita menyadari hal tersebut akan tenanglah hati kita dan lapanglah dada kita.
Adapun kita kaum Muslimin, maka kita memiliki cara tersendiri untuk menghilangkan penyakit tersebut, tentunya dengan obat-obat yang telah diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Obat yang pertama adalah kita meyakini bahwa kesedihan dan kesusahan yang menimpa kita, sudah ditakdirkan oleh Allah, maka ketika kita menyadari hal tersebut akan tenanglah hati kita dan lapanglah dada kita.
Kemudian obat
berikutnya adalah doa yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam menghadapi
kesedihan. Ini sebagaimana yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu Mas’ud Radhiallahu
‘anhu bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
مَا أَصَابَ عَبْدًا هَمٌ وَلاَ حُزْنٌ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، وَابْنُ
عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ
فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ،
أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوِ
اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ
رَبِيعَ قَلْبِي، وَنُورَ صدَْرِي، وَجِلاءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي وَغَمي إِلا
أَذْهَبَ اللَّهُ هَمَّهُ وَغَمهُ، وَأَبْدَلَهُ مَكَانَ حُزْنِهِ فَرَحًا
“Tidaklah
seorang hamba tertimpa kesusahan dan kesedihan kemudian dia berdoa, ‘Ya Allah,
sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba
perempuan-Mu, ubun-ubunku di tangan-Mu, berlaku kepadaku hukum-Mu, adil atasku
Qadha-Mu (keputusan-Mu), aku meminta kepada-Mu dengan seluruh nama-nama-Mu
(yaitu) yang Engkau namakan diri Engkau dengan nama tersebut, atau yang Engkau
turunkan di kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada kepada salah satu
hamba-Mu, supaya Engkau menjadikan Alquran penyiram hatiku, cahaya dadaku,
pengusir kesedihanku, penghilang kecemasan dan kegelisahan, kecuali Allah akan
menghilangkan kesusahannya dan menggantinya dengan kesenangan.”
Tentunya di
dalam berdoa dengan doa di atas kita harus paham dengan makna yang terkandung
di dalam doa tersebut, supaya kita menghadirkan hati kita di dalam berdoa.
Karena Allah tidak menerima doa seorang yang hatinya lalai, dan salah satu
sebab kelalaian tersebut adalah tidak fahamnya kita dengan kandungan makna doa
tersebut.
Maka, Ibnu
al-Qayim Rahimahullah menjelaskan kandungan makna doa tersebut sebagai
berikut:
- Pengakuan seorang hamba bahwa
dia adalah hamba Allah, seorang makhluk yang harus tunduk dan patuh
terhadap semua perintah, dan ini menunjukkan bahwa dia tidak bisa lepas
dari pertolongan Allah, walaupun hanya sekejap mata. Ini juga menumbuhkan
keyakinan bahwa hanya Allahlah yang bisa menghilangkan kesedihannya.
- Persaksian dia bahwa
ubun-ubunnya, dan ubun-ubun seluruh makhluk berada di tangan Allah, oleh
sebab itu dia tidak merasa takut dengan makhluk karena dia sadar bahwa dia
dan makhluk lain sama kedudukannya sebagai seorang hamba, dan makhluk yang
lain tidak bisa memberikan manfaat maupun menimpakan mudharat kepada
dirinya.
- Memulai doanya dengan tawassul
yang disyariatkan, yaitu dengan bertawassul dengan nama-nama Allah, baik
yang diketahui oleh manusia maupun yang tidak. Ini adalah dalil bahwa
nama-nama Allah tidak terbatas jumlahnya, karena di antara nama-nama Allah
ada nama-nama yang hanya Allah sendiri yang tahu, berarti sesuatu yang
tidak bisa diketahui oleh manusia tidak mungkin bisa dihitung.
- Dalam doa ini terkandung
permintaan seorang hamba supaya Allah Ta’ala menjadikan Alquran
sebagai “Rabi’” bagi hatinya. Rabi’ adalah air hujan, maka
Nabi menyerupakan menyerupakan Alquran dengan air hujan, karena
sebagaimana air hujan menumbuhkan bumi, maka Alquran pun menghidupkan
hati. Dan apabila hati kita hidup, maka hiduplah seluruh anggota badan
kita.
- Kemudian permintaan hamba
supaya Alquran dijadikan cahaya bagi dadanya, karena dada yang bercahaya
dan hati yang hidup adalah sumber kelapangan dan kebahagiaan seseorang.
- Permintaan seorang hamba supaya
Allah menjadikan Alquran penghilang kesedihannya, karena kalau kesedihan
dihilangkan dengan Alquran , maka kesedihan tersebut tidak akan kembali.
Berbeda halnya apabila dihilangkan dengan selainnya seperti harta, anak,
istri, jabatan atau apapun selainnya, maka kesedihan akan kembali ketika
obat-obat selain Alquran itu pergi.
- Dianjurkan bagi yang mendengar
hadits ini untuk mengamalkannya sebagaimana perintah Nabi kepada para
sahabatnya pada hadits di atas.
Maka
kesimpulannya, kesedihan dan kesempitan hati tidak akan bisa dihilangkan
kecuali dengan tauhid atau pemahaman yang benar tentang Allah, dan dengan
Alquran yaitu dengan menjadikan Alquran sebagai petunjuk bagi hidup kita, yang
senantiasa kita pahami serta kita amalkan dalam kehidupan kita sehari-hari.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ
وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ
الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ
KHUTBAH JUM’AT KEDUA
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَلِيُّ الصَّالِحِينَ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا
خَاتَمُ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ., أَمَّابعد,
Kaum
Muslimin Rahimakumullah
Itulah obat yang dicontohkan oleh nabi untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan dan ini menunjukkan betapa sempurnanya agama kita. Tidaklah ada satu kebaikan pun kecuali kita sudah dijelaskan dan tidaklah ada satu keburukan pun kecuali kita sudah diperingatkan untuk menjauhinya.
Itulah obat yang dicontohkan oleh nabi untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan dan ini menunjukkan betapa sempurnanya agama kita. Tidaklah ada satu kebaikan pun kecuali kita sudah dijelaskan dan tidaklah ada satu keburukan pun kecuali kita sudah diperingatkan untuk menjauhinya.
Kemudian
kita juga diharuskan untuk menjauhi sebab-sebab munculnya kesedihan dan
kesempitan hati yaitu dengan menjauhi sikap berpaling dari Alquran sebagaimana
firman Allah,
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً
ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Dan
barangsiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya
penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam
keadaan buta”. (QS. Thaha:
124)
Akhirnya
marilah kita berdoa semoga Allah memberikan kepada kita keistiqamahan di dalam
ilmu yang shalih dan amal yang shalih.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ
مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبَّنا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَْيتَنا ، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمة ، إِنّكَ أنتَ الوَّهابُ
رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
َاللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالأَبْصَارِ ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبَّنا لا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَْيتَنا ، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمة ، إِنّكَ أنتَ الوَّهابُ
رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
َاللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ وَالأَبْصَارِ ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar